Selasa, 27 Mei 2014

P E N G U R U S H A R I A N 2007 - 2012

PENGURUS
MAJELIS WAKIL CABANG NAHDATUL ULAMA
 KABAT – BANYUWANGI
Jln. Raya Jember, Kedayunan, Kabat – Banyuwangi
 

Ranting NU
Desa
MWC / Kecamatan
Periode
: KALIREJO
: KALIREJO
: KABAT
: 2007 - 2012

P E N G U R U S   H A R I A N

  1. SYURIYAH
ROIS I                                    : Ust. ABD. HADJI, A.Md
ROIS II                       : Ust. M. BILAL

KATIB I                     : Ust. M. SAYIDI
KATIB                        : Ust. JAM’ANI

A’WAN I                    : Ust. H.ACH. MOCHTAROM
A’WAN II                  : Ust. SUTINO
A’WAN III                 : Ust. HANIPAN

  1. TANFIDZIYAH
KETUA I                    : Ust. Drs. H. FATHURRAKHMAN. As, MM
KETUA II                  : Ust. SYAMSUL ARIPIN

SEKRETARIS I         : Ust. DARMAJI, S.Pd
SEKRETARIS II       : Ust. SUPANDI

BENDAHARA I        : Ust. SUTEDJO PURWODIREJO, S.Sos, MAP.
BENDAHARA II      : Ust. MOHAMAD AMIN


SYURIYAH:

TANFIDZIYAH:
Rois,





ABD. HADJI, A.Md
Ketua,





Drs. H. FATHUR RAKHMAN. As, MM
Sekretaris,





DARMAJI, S.Pd

S U R A T M A N D A T

S U R A T   M A N D A T

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                           : Ust. Drs. H. FATHURRAKHMAN AS, MM
Jabatan                        : Ketua Tanfidziyah Ranting NU Desa Kalirejo
Menunjuk nama yang berada di bawah ini :
1.      Nama               : Ust. Drs. H. FATHURRAKHMAN AS, MM
Alamat                        : Dusun Krajan RT 04 RW 03 Kalirejo
Jabatan            : Ketua Tanfidziyah

2.      Nama               : Ust. SYAMSUL ARIPIN
Alamat                        : Dusun Kepuh Wetan RT 02 RW 03 Kalirejo
Jabatan            : Wakil Ketua Tanfidziyah

3.      Nama               : Ust. DARMAJI, S.Pd
Alamat                        : Dusun Krajan RT 04 RW 03 Kalirejo
Jabatan            : Sekretaris Tanfidziyah
Untuk mengikuti konferensi MWC NU Kec. Kabat
Demikian surat mandat ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kabat, 16 Maret 2012
Ketua Tanfidziyah,



Ust. Drs. H. FATHURRAKHMAN AS, MM


SURAT PERNYATAAN


SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini;
Nama                          :  ..............................................................................................
Tempat, Tgl Lahir     :  ..............................................................................................
Alamat                       :  ..............................................................................................
            Menyatakan bahwa saya (lingkari salah satu pilihan dan coret yang lainnya);
1.      BERSEDIA
2.      TIDAK BERSEDIA
“Menjadi Calon Ketua / Pengurus Ranting NU Desa Kalirejo Untuk Masa Khidmat 2012 - 2017”
            Demikian surat  pernyataan ini saya buat dengan sebenar – benarnya tanpa paksaan dari pihak manapun, sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Kalirejo,    Oktober 2012
Yang menyatakan,




______________________

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS RANTING NU DESA KALIREJO MASA KHIDMAT: 2007 – 2012

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGURUS RANTING NU DESA KALIREJO
MASA KHIDMAT: 2007 – 2012

A.     PENDAHULUAN
Alhamdulillah, kita panjatkan puji syukur ke Allah Swt, dengan karuniaNya kita masih berada di jalanNya. Sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpah kepada Baginda Rosul Muhammad Saw.
Sesuai dengan tertib organisasi di NU, bahwa kepengurus Ranting NU Desa Kalirejo Masa Khidmat: 2007 – 2012 sudah akan berakhir pada Nopember 2012, maka diadakanlah Konferensi ini dalam rangka mengevaluasi kegiatan organisasi NU di tingkat Ranting / Desa Kalirejo yaitu berupa Laporan Pertanggungjawaban (LPj) , sekaligus untuk memilih calon – calon Pengurus Ranting NU untuk Masa Khidmat 2012 – 2017.
Mengawali laporan pertanggungjawaban ini kami mengucapkan banyak terimakasih kepada segenap Pengurus Ranting, para Pengurus Kelompok Anak Ranting (KAR), wabil khusus kepada Takmir Masjid Baitul Muttaqien, dan seluruh masyarakat Dusun Kapuh Wetan, sehingga Konferensi Ranting NU Desa Kalirejo ini dapat terlaksana dengan baik.
Berikutnya, kami mohon maaf yang kepada seluruh warga nahdliyin Ranting Kalirejo, bahwasannya kepengurusan Ranting NU Desa Kalirejo belum bisa berbuat banyak, namun demikian ada beberapa kegiatan yang sudah berjalan cukup baik di masyarakat nahdliyin Kalirejo, yaitu Kegiatan Bidang Organisasi KAR Kepuh Wetan dan KAR Jurang Jero juga KAR Krajan. Disamping itu beberapa Kegiatan Dakwah, seperti pengajian tahlil, yasinan, diba’, istiam’ul qur’an, yang memang sudah berjalan di masyarakat, bahkan seni hadrah solawat sudah terbentuk dan mulai berjalan. Kemudian Kegiatan Bidang Pendidikan non formal seperti adanya TPQ – TPQ, dan MADIN.
B.     REALISASI KEGIATAN
                   I.            Bidang Organisasi
Untuk bidang organisasi, pengurus secara resmi telah berhasil membentuk Kelompok Anak Ranting  (KAR) di dua Dusun dari tiga Dusun yang ada di Desa Kalirejo, yaitu: KAR Dusun Kepuh Wetan diketuai oleh Ustad Mahsun Ali, dan KAR Dusun Jurang Jero diketuai oleh Bapak Agus Nanang, S.Pd.
Kegiatan KAR di Dusun Kepuh Wetan antara lain; Pengajian KAR setiap dua pecan dan Semaan Al Qur’an bergiliran dari satu musholla / masjid di wilayah Dusun Kepuh Wetan.
Adapun kegiatan di KAR Dusun Jurang Jero, yaitu: Pengajian Diba’ setiap pekan malam Sabtu dimana anggoatanya adalah para remaja dan pemuda calon – calon generasi penerus Ranting NU Desa Kalirejo dibina oleh A’wan, yaitu Ustad Hanipan.
Sementara untuk KAR Dusun Krajan hanya kita bentuk secara administrasi oleh karena ada kegiatan yang kami nilai serupa dengan kegiatan KAR yaitu; Kegiatan Angjangsana Takmir Masjid Jami’ Nurul Ummah, dimana semua Pengurus Ranting yang berasal dari Dusun Krajan juga menjadi Takmir di Masjid tersebut dan kegiatan Anjangsana sudah terbentuk sebelumnya, sehingga untuk efektifitas dan efisiensi fungsi keorganisasian, Pengurus Anjangsana Takmir Masjid Jamik Nurul Ummah kami tetapkan sebagai Pengurus KAR Dusun Krajan.
                II.            Bidang Pendidikan
Hingga saat ini, Pengurus Ranting NU Desa Kalirejo, masih belum mampu mendirikan pendidikan formal seperti TK maupun MI yang secara langsung dikelola oleh Ranting NU Desa Kalirejo. Akan tetapi riil di lapangan kita ketahui bersama bahwa untuk pendidikan non formal; ada beberapa lembaga pendidikan berupa TPQ dan Rintisan Madin yang pengelolanya adalah warga nahdliyin, contoh TPQ Nurul Ummah Di Dusun Krajan, TPQ Hidayatu Tholibin dan Furu’ul Karomah di Kepuh Wetan, TPQ Baitus Salam di Jurang Jero, dan sebagainya.
Kedepan masih terbuka peluang untuk Pengurus Ranting NU yang baru untuk merintis pendirian TK maupun MI, mengingat kesadaran warga nahdliyin terhadap pendidikan untuk putra – putrinya semakin meningkat terutama ilmu agama ala nahdliyah ahlus sunnah wal jama’ah.
             III.            Bidang Dakwah
Untuk Bidang Dakwah Pengurus Ranting NU Desa Kalirejo, pernah mengupayakan ada suatu pengajian turun ke bawah (turba) rutin di kelompok – kelompok pengajian yang ada di masih Ranting NU Desa Kalirejo, namun belum bisa berjalan sesuai dengan harapan, Namun demikian kita mencatat bahwa di masing – masing KAR Kepuh Wetan, Krajan, dan Jurang Jero telah berjalan kegiatan – kegiatan dakwah ala nahdliyah ahlussunnah wal jama’ah, yaitu:
KAR Kepuh Wetan: Ada 4 Kelompok Jam’iyah Pengajian Tahlil   bapak – bapak, 4 Kelompok Jamiyah Tahlil ibu – ibu, ada Istima’ul Qur’an oleh IPNU, IPPNU, dan Fatayat, dan 1 Pengajian Fiqih di Masjid Baitul Muttaqien.
KAR Krajan: ada 4 Kelompok Jam’iyah Pengajian Tahlil   bapak – bapak, 3 Pengajian Tahlil ibu – ibu. Dan insyaallah akan ada pengajian umum yang skalanya cukup besar, juga sedang dirintis Seni Hadrah Sholawat yang dibina oleh Ust. M. Firdaus.
KAR Jurang Jero: ada 2 Kelompok Jam’iyah Pengajian Tahlil   bapak – bapak, 2 Kelompok Jamiyah Tahlil ibu – ibu, ada Jam’iyah Diba, ada Istima’ul Qur’an, ada Pengajian Fatayat. Juga ada Seni Hadrah Sholawat “Mambaus Surur” yang bina oleh H. Untung Fauzan. Kita berharap ke depan Ranting NU Desa Kalirejo bisa berbuat lebih banyak dan lebih baik.
             IV.            Bidang Sosial dan Ekonomi
Kegiatan Bidang Sosial dan Ekonomi Pengurus Ranting NU Desa Kalirejo, memang tidak nampak di lapangan, oleh karena secara tehnis kegiatan di bidang ini sudah lebih banyak ditangani oleh Pengurus Ranting Muslimat dan Fatayat. Dan juga kelompok – kelompok yang memang berkompeten di bidangnya.
                V.            Bidang Kaderisasi
Demikian juga kegiatan Bidang Ekonomi Pengurus Ranting NU Desa Kalirejo, belum termotivasi untuk mendirikan usaha ekonomi yang bisa dikelola oleh Pengurus Ranting NU.
C.     KONDISI KAS
Tidak penarikan iuran, hanya iuran insidentil dari beberapa pengurus untuk adminstrasi
D.    INVENTARIS
Tidak ada inventaris.
E.     PENUTUP
Demikian Laporan Pertanggungjawaban ini kami buat dengan harapan dukungan semua pihak, baik secara moril dan materiil. Kami menyadari adanya kekurangan  - kekurangan, sehingga saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan.
Terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan – kegiatan ke-NU-an (Keaswjaan) di Ranting NU Desa Kalirejo, terutama dengan terlaksananya Konferensi Ranting NU ini. Semoga Allah Swt selalu memberikan rahmat, taufiq dan hidayahNya serta membalas semua amal ibadah kita. Amin ya rabbal’alamin
Kalirejo, 22 Oktober 2012
Ketua Tanfidziyah,

                            


Drs. H. Fathur Rahman As, MM 

BERITA ACARA SERAH TERIMA PENGURUS RANTING NAHDLATUL ULAMA DESA KALIREJO

BERITA ACARA SERAH TERIMA
PENGURUS RANTING NAHDLATUL ULAMA DESA KALIREJO
MASA KHIDMAT 2007-2012 KE 2012-2017

Pada hari ini SENIN Malam SELASA, tanggal DUA PULUH DUA Bulan OKTOBER 2012, bertempat di Masjid BAITUL MUTTAQIEN Dusun KEPUH WETAN Desa KALIREJO Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi telah diserahterimakan tugas dan tanggung jawab kepengurusan Ranting NU Desa Kalirejo,
Dari;
1.      Nama                          : Drs. H. Fathur Rakhman As, MM
Jabatan                       : Ketua Tanfidziyah Ranting NU Desa Kalirejo
                                      Masa Khidmat 2007 – 2012
Kepada;
2.      Nama                          : DARMAJI, S.Pd
Jabatan                       : Ketua Tanfidziyah Ranting NU Desa Kalirejo
                                      Masa Khidmat 2012 – 2017
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.


Yang menyerahkan,



Drs. H. Fathur Rakhman As, MM
Kalirejo, 22 Oktober 2012
Yang menerima,



__________________

Saksi –saksi
Nama
Tandatangan
1.      _________________________
2.      _________________________
3.      _________________________
4.      _________________________
5.       _________________________
 1.

3.

5.

2.

4.


TATA TERTIB KONFERENSI RANTING NAHDLATUL ULAMA DESA KALIREJO

TATA TERTIB KONFERENSI RANTING
NAHDLATUL ULAMA DESA KALIREJO
TAHUN 2012

BAB I
KEDUDUKAN, DASAR DAN ACARA
Pasal 1
Kedudukan
Konferensi Ranting Nahdlatul Ulama tahun 2012 berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi

Pasal 2
Dasar
Konferensi Ranting NU Desa Kalirejo Tahun 2012 dilaksanakan atas dasar:
1.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul  Ulama
2.      Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul  Ulama
3.      Keputusan Pengurus Wilayah Nahdlatul  Ulama Jawa Timur
4.      Keputusan Pengurus Cabang Nahdlatul  Ulama Banyuwangi Tahun 2006
5.      Keputusan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul  Ulama Kabat 2006
6.      Rencana  Kerja Pengurus Ranting Nahdlatul  Ulama Masa Khidmat 2007-2012

Pasal 3
Acara Konferensi Ranting Tahun 2012
Acara pokok Konferensi Ranting NU Desa Kalirejo Tahun 2012 dilaksanakan atas dasar:
1.      Pertanggungjawaban Ketua Tanfidziyah Ranting Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2007 – 2012.
2.      Pemilihan Formatur dan Ketua Tanfidziyah Ranting Nahdlatul  Ulama terpilih oleh Ketua MWC NU Kabat.
3.      Pengesahan Ketua Tanfidziyah Ranting Nahdlatul Ulama terpilih oleh Ketua MWC NU Kabat

BAB II
PELAKSANAAN KONFERENSI RANTING NU
Pasal 4
Kourom
1.      Konferensi Ranting NU Kalirejo dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh undagan sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang diundang
2.      Pemilihan dinyatakan sah apabila diikuti oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.

Pasal 5
Peserta
1.      Peserta Konferensi terdiri dari;
a.       Pengurus Ranting NU Desa Kalirejo
b.      Pengurus Ranting Muslimat Desa Kalirejo
c.       Pengurus Ranting Fatayat Desa Kalirejo
d.      Pengurus Ranting GP Ansor Desa Kalirejo
e.       Tokoh Masyarakat, Ketua RT dan RW serta Perangkat Desa Kalirejo
2.      Pengesahan Peserta
Peserta Konferensi Ranting Tahun 2012 dinyatakan sah, apabila terdaftar sebagai peserta dengan cara mengisi daftar hadir.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Peserta
1.      Peserta memiliki;
a.       Hak bicara, yaitu hak untuk mengungkapkan pendapat, saran dan tanggapan baik secara lisan maupun tertulis disampaikan secara singkat, jelas dan santun
b.      Hak suara, yaitu hak untuk memberikan suara dalam proses pemilihan Ketua Ranting NU
2.      Setiap peserta berkewajiban;
a.       Mematuhi ketentuan – ketentuan yang telah diatur dalam tata tertib ini.
b.      Menghadiri konferensi ranting sebagaimana diatur dalam tata tertib ini
c.       Menjaga kelancaran dan ketertiban Konferensi Ranting NU tahun 2012


Pasal 7
Tata Cara Pengambilan Keputusan
1.      Keputusan Konferensi Ranting NU 2012 adalah berdasarkan musyawarah untuk mufakat
2.      Apabila tidak tercapai kata mufakat, maka
a.       Konferensi Ranting NU 2012 mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara
b.      Keputusan dianggap sah, apabila memperoleh suara lebih dari ½ (setengah) daripada peserta yang hadir yang memberikan suara.
3.      Keputusan Konferensi Ranting NU 2012 tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul  Ulama, Keputusan PBNU, PWNU Jawa Timur maupun PCNU Banyuwangi.




BAB III
TATA CARA PEMILIHAN
Pasal 8
Tata Cara Pemilihan Ketua Tanfidziyah Ranting NU
1.      Berdasarkan hasil keputusan rapat Pengurus Ranting NU tentang Calon Ketua Ranting NU, maka Konferensi Ranting NU telah memilih dan menetapkan beberapa Calon Ketua Tanfidziyah Ranting NU Masa Khidmat 2012 – 2017.
2.      Pemilihan Ketua Tanfidziyah Ranting NU Kalirejo Masa Khidmat 2012 – 2017, diatur sebagai berikut:
a.       Sebelum diadakan pemilihan calon, didahului dengan penjaringan bakal calon Pengurus Ranting.
b.      Nama – nama Calon Ketua Tanfidziyah Ranting NU Kalirejo yang ikut dalam pemilihan sebagaimana tersebut pada Pasal 8 huruf ayat 2 huruf a telah disetujui oleh Tim Formatir.
c.       Terhadap nama – nama bakal calon yang ikut dalam pemilihan wajib menandatangani surat pernyataan  kesediaan menjadi Pengurus Ranting NU Kalirejo.
d.      Pemungutan suara dilakukan secara tertutup dengan ketentuan setiap peserta berhak atas satu suara.
e.       Ketua Tanfidziyah Ranting NU Kalirejo terpilih, adalah yang memperoleh suara terbanyak.
f.       Apabila terjadi perolehan suara terbanyal bagi dua orang calon, maka diadakan pemilihan  suara ulang.
g.      Apabila hanya terdapat satu orang Calon Ketua Tanfidziyah Ranting NU, maka langsung ditetapkan sebagai Ketua Tanfidziyah Ranting NU.

Pasal 9
Tata Cara Pemilihan Tim Formatur
1.      Tim Formatur dipilih secara langsung oleh, peserta Konferensi Ranting NU 2012 dalam musyarawah.
2.      Tim Formatur terdiri dari;
a.       Syuriah terpilih
b.      Ketua Tanfidziyah terpilih
c.       Ketua Tanfidziyah lama
d.      Satu orang Pengurus GP Ansor
e.       Satu orang tokoh masyarakat
3.      Tim Formatur bertugas membentuk kepengurusan Ranting NU Kalirejo Masa Khidmat 2012 – 2017 dalam waktu 1 (satu) minggu sejak tanggal disahkan hasil Keputusan Konferensi.
4.      Keputusan Tim Formatur mengajukan Surat Keputusan Penetapan Pengurus Ranting NU Kalirejo kepada Ketua MWC NU Kabat, selanjutnya Surat Keputusan tersebut diajukan untuk mendapatkan pengukuhan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul  Ulama Banyuwangi.


BAB IV
SYARAT – SYARAT PENGURUS
Pasal 9
Syarat Menjadi Pengurus Ranting NU
1.      Calon Ketua Tanfidziyah Ranting NU bersedia dan sanggup menjadi pengurus, dengan menandatangani Surat Pernyataan;  Kesediaan dan Kesanggupan untuk menjadi pengurus secara sukarela tanpa paksaan dari pihak manapun.
2.      Calon Ketua Tanfidziyah Ranting NU pernah aktif mengikuti kegiatan organisasi NU sekurang – kurangnya minimal 2 (dua) tahun.
3.      Calon Pengurus Ranting NU lainnya pernah aktif mengikuti kegiatan organisasi NU, atau BANOM NU sekurang – kurangnya minimal 2 (dua) tahun.
4.      Calon Pengurus Ranting NU lainnya bersedia sesuai dengan kapasitas dan kompetensi yang dimilikinya.

BAB V
LAIN-LAIN
Segala ketentuam yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan ditetapkan oleh Konferensi Ranting NU Kalirejo. Demikian tata tertib ini dibuat untuk menjadi pedoman pelaksanaan Konferensi Ranting NU Desa Kalirejo.


Ditetapkan di  : Kalirejo
Tanggal           : 22 Oktober 2012
Ketua Panitia,


__________________
Mengesahkan;
Nama                                                   Tandatangan
1.      Drs. H. Mastur, M.Pd.I                             ......................................
2.      Drs. H. Fathur Rohman As, MM              ......................................

3.      _________________________                ......................................