Selasa, 27 Mei 2014

TATA TERTIB KONFERENSI RANTING NAHDLATUL ULAMA DESA KALIREJO

TATA TERTIB KONFERENSI RANTING
NAHDLATUL ULAMA DESA KALIREJO
TAHUN 2012

BAB I
KEDUDUKAN, DASAR DAN ACARA
Pasal 1
Kedudukan
Konferensi Ranting Nahdlatul Ulama tahun 2012 berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi

Pasal 2
Dasar
Konferensi Ranting NU Desa Kalirejo Tahun 2012 dilaksanakan atas dasar:
1.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul  Ulama
2.      Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul  Ulama
3.      Keputusan Pengurus Wilayah Nahdlatul  Ulama Jawa Timur
4.      Keputusan Pengurus Cabang Nahdlatul  Ulama Banyuwangi Tahun 2006
5.      Keputusan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul  Ulama Kabat 2006
6.      Rencana  Kerja Pengurus Ranting Nahdlatul  Ulama Masa Khidmat 2007-2012

Pasal 3
Acara Konferensi Ranting Tahun 2012
Acara pokok Konferensi Ranting NU Desa Kalirejo Tahun 2012 dilaksanakan atas dasar:
1.      Pertanggungjawaban Ketua Tanfidziyah Ranting Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2007 – 2012.
2.      Pemilihan Formatur dan Ketua Tanfidziyah Ranting Nahdlatul  Ulama terpilih oleh Ketua MWC NU Kabat.
3.      Pengesahan Ketua Tanfidziyah Ranting Nahdlatul Ulama terpilih oleh Ketua MWC NU Kabat

BAB II
PELAKSANAAN KONFERENSI RANTING NU
Pasal 4
Kourom
1.      Konferensi Ranting NU Kalirejo dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh undagan sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang diundang
2.      Pemilihan dinyatakan sah apabila diikuti oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.

Pasal 5
Peserta
1.      Peserta Konferensi terdiri dari;
a.       Pengurus Ranting NU Desa Kalirejo
b.      Pengurus Ranting Muslimat Desa Kalirejo
c.       Pengurus Ranting Fatayat Desa Kalirejo
d.      Pengurus Ranting GP Ansor Desa Kalirejo
e.       Tokoh Masyarakat, Ketua RT dan RW serta Perangkat Desa Kalirejo
2.      Pengesahan Peserta
Peserta Konferensi Ranting Tahun 2012 dinyatakan sah, apabila terdaftar sebagai peserta dengan cara mengisi daftar hadir.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Peserta
1.      Peserta memiliki;
a.       Hak bicara, yaitu hak untuk mengungkapkan pendapat, saran dan tanggapan baik secara lisan maupun tertulis disampaikan secara singkat, jelas dan santun
b.      Hak suara, yaitu hak untuk memberikan suara dalam proses pemilihan Ketua Ranting NU
2.      Setiap peserta berkewajiban;
a.       Mematuhi ketentuan – ketentuan yang telah diatur dalam tata tertib ini.
b.      Menghadiri konferensi ranting sebagaimana diatur dalam tata tertib ini
c.       Menjaga kelancaran dan ketertiban Konferensi Ranting NU tahun 2012


Pasal 7
Tata Cara Pengambilan Keputusan
1.      Keputusan Konferensi Ranting NU 2012 adalah berdasarkan musyawarah untuk mufakat
2.      Apabila tidak tercapai kata mufakat, maka
a.       Konferensi Ranting NU 2012 mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara
b.      Keputusan dianggap sah, apabila memperoleh suara lebih dari ½ (setengah) daripada peserta yang hadir yang memberikan suara.
3.      Keputusan Konferensi Ranting NU 2012 tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul  Ulama, Keputusan PBNU, PWNU Jawa Timur maupun PCNU Banyuwangi.




BAB III
TATA CARA PEMILIHAN
Pasal 8
Tata Cara Pemilihan Ketua Tanfidziyah Ranting NU
1.      Berdasarkan hasil keputusan rapat Pengurus Ranting NU tentang Calon Ketua Ranting NU, maka Konferensi Ranting NU telah memilih dan menetapkan beberapa Calon Ketua Tanfidziyah Ranting NU Masa Khidmat 2012 – 2017.
2.      Pemilihan Ketua Tanfidziyah Ranting NU Kalirejo Masa Khidmat 2012 – 2017, diatur sebagai berikut:
a.       Sebelum diadakan pemilihan calon, didahului dengan penjaringan bakal calon Pengurus Ranting.
b.      Nama – nama Calon Ketua Tanfidziyah Ranting NU Kalirejo yang ikut dalam pemilihan sebagaimana tersebut pada Pasal 8 huruf ayat 2 huruf a telah disetujui oleh Tim Formatir.
c.       Terhadap nama – nama bakal calon yang ikut dalam pemilihan wajib menandatangani surat pernyataan  kesediaan menjadi Pengurus Ranting NU Kalirejo.
d.      Pemungutan suara dilakukan secara tertutup dengan ketentuan setiap peserta berhak atas satu suara.
e.       Ketua Tanfidziyah Ranting NU Kalirejo terpilih, adalah yang memperoleh suara terbanyak.
f.       Apabila terjadi perolehan suara terbanyal bagi dua orang calon, maka diadakan pemilihan  suara ulang.
g.      Apabila hanya terdapat satu orang Calon Ketua Tanfidziyah Ranting NU, maka langsung ditetapkan sebagai Ketua Tanfidziyah Ranting NU.

Pasal 9
Tata Cara Pemilihan Tim Formatur
1.      Tim Formatur dipilih secara langsung oleh, peserta Konferensi Ranting NU 2012 dalam musyarawah.
2.      Tim Formatur terdiri dari;
a.       Syuriah terpilih
b.      Ketua Tanfidziyah terpilih
c.       Ketua Tanfidziyah lama
d.      Satu orang Pengurus GP Ansor
e.       Satu orang tokoh masyarakat
3.      Tim Formatur bertugas membentuk kepengurusan Ranting NU Kalirejo Masa Khidmat 2012 – 2017 dalam waktu 1 (satu) minggu sejak tanggal disahkan hasil Keputusan Konferensi.
4.      Keputusan Tim Formatur mengajukan Surat Keputusan Penetapan Pengurus Ranting NU Kalirejo kepada Ketua MWC NU Kabat, selanjutnya Surat Keputusan tersebut diajukan untuk mendapatkan pengukuhan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul  Ulama Banyuwangi.


BAB IV
SYARAT – SYARAT PENGURUS
Pasal 9
Syarat Menjadi Pengurus Ranting NU
1.      Calon Ketua Tanfidziyah Ranting NU bersedia dan sanggup menjadi pengurus, dengan menandatangani Surat Pernyataan;  Kesediaan dan Kesanggupan untuk menjadi pengurus secara sukarela tanpa paksaan dari pihak manapun.
2.      Calon Ketua Tanfidziyah Ranting NU pernah aktif mengikuti kegiatan organisasi NU sekurang – kurangnya minimal 2 (dua) tahun.
3.      Calon Pengurus Ranting NU lainnya pernah aktif mengikuti kegiatan organisasi NU, atau BANOM NU sekurang – kurangnya minimal 2 (dua) tahun.
4.      Calon Pengurus Ranting NU lainnya bersedia sesuai dengan kapasitas dan kompetensi yang dimilikinya.

BAB V
LAIN-LAIN
Segala ketentuam yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan ditetapkan oleh Konferensi Ranting NU Kalirejo. Demikian tata tertib ini dibuat untuk menjadi pedoman pelaksanaan Konferensi Ranting NU Desa Kalirejo.


Ditetapkan di  : Kalirejo
Tanggal           : 22 Oktober 2012
Ketua Panitia,


__________________
Mengesahkan;
Nama                                                   Tandatangan
1.      Drs. H. Mastur, M.Pd.I                             ......................................
2.      Drs. H. Fathur Rohman As, MM              ......................................

3.      _________________________                ...................................... 

6 Komentar:

Pada 26 Desember 2014 pukul 19.13 , Blogger UCOKMONALISA mengatakan...

ASSALAMU'ALAIKUM
TERIMA KASIH MOHON DI WEB INI SEMUA DI COPY / GUNKANAN ATAU ETC WASSALAMU 'ALAIKUM

 
Pada 26 Desember 2014 pukul 19.15 , Blogger UCOKMONALISA mengatakan...



ASSALAMU'ALAIKUM
TERIMA KASIH MOHON DI WEB INI SEMUA DI COPY / GUNKANAN ATAU ETC WASSALAMU 'ALAIKUM

 
Pada 29 Juli 2016 pukul 07.33 , Blogger Unknown mengatakan...

Assalamu"alaikum Wr Wb
a.n GP ANSOR ranting Pakistaji kami samapaikan terima kasih atas Web ini mudah- mudhan dapat bermanfaat bagi kita semua ..........

 
Pada 15 Januari 2017 pukul 22.06 , Blogger DARMAJI, S.Pd mengatakan...

ok trims atas komentarnya

 
Pada 25 Januari 2021 pukul 19.11 , Blogger Unknown mengatakan...

thank postingan sangat bermanfaat

 
Pada 14 Agustus 2021 pukul 16.45 , Blogger Unknown mengatakan...

thank postingan sangat bermanfaat

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda